Biadab! Orang Indonesia Kerja di Kapal China, Upah 100 Ribu Perbulan untuk 18 Jam Kerja Sehari, Minum Air Laut Hingga Dibuang ke Laut Jika Meninggal

Kapal penangkap ikan dari China disorot karena membuang jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI). Kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi terhadap para pekerjanya.
Kapal itu bernama Long Xing 629. Tiga jenazah WNI dilarung ke laut dari kapal itu. Sebanyak 15 ABK WNI dari kapal tersebut berhasil mencapai Busan Korea Selatan (Korsel), namun salah satu dari mereka meninggal. Sebanyak 14 WNI sisanya kini sehat dan menjalani masa karantina virus Corona di Korsel.
Dua lembaga nonpemerintah mengadvokasi para WNI ini, yakni Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF) dan Advokat untuk Kepentingan Publik (APIL). EJF merilis keterangan di situs mereka, Kamis (7/5/2020).
Para WNI, termasuk empat orang yang sudah meninggal, bekerja di kapal Long Xing 629 sejak awal 2019. ABK WNI pertama meninggal dunia pada 21 Desember, ABK WNI kedua meninggal dunia beberapa hari setelahnya setelah dipindahkan ke kapal lain (sister vessel), yakni dari Long Xing 629 ke Long Xing 802.EJF menyampaikan para ABK dari Indonesia itu melaporkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kapal itu. Bentuk eksploitasi manusia atas manusia ini adalah ini adalah kekerasan fisik, bekerja 18 jam per hari.
Penyintas kapal pembuang jenazah melaporkan bahwa para korban mengalami bengkak-bengkak, sakit di dada, dan kesulitan bernapas selama beberapa pekan. Kapten kapal dilaporkannya menolak sandar ke pelabuhan supaya para WNI mendapat pertolongan medis. Kapal tetap berada di lautan selama setahun tanpa sandar di pelabuhan.Pada akhir Maret, semua nelayan dipindahkan ke dua kapal lain lagi untuk sandar ke Busan, Korsel. ABK WNI ketiga meninggal dunia saat dalam perjalanan di Tian Yu, China. ABK WNI keempat meninggal dunia saat sudah mencapai Busan, Korsel.
Penjelasan Dubes RI di Korsel Soal Dugaan Eksploitasi ABK WNI:
Para ABK menghubungkan kematian rekan-rekannya itu dengan kondisi kerja di kapal yang buruk, termasuk kualitas air yang mereka minum. ABK Indonesia melaporkan kepada APIL, mereka disuruh meminum air laut, sedangkan ABK China diberi air minum kemasan botol.
MBC News melaporkan ABK Indonesia disuruh minum air laut yang telah melalui proses penyaringan, namun efeknya membuat pusing kepala.

"Waktu kerjanya, berdiri sekitar 30 jam, dan setiap 6 jam ada jam makan. Nah, jam makan inilah yang dimanfaatkan kami hanya untuk duduk," kata salah satu ABK WNI dalam tayangan berita MBC News.EJF menduga awak senior kapal tersebut telah melakukan kekerasan fisik setidaknya kepada dua ABK asal Indonesia. Mereka bekerja 18 jam sehari, dan pada keadaan tertentu bisa bekerja dua hari tanpa istirahat. MBC News menyampaikan dalam liputan eksklusifnya, salah satu ABK mengaku bekerja 30 jam dan hanya boleh istirahat setiap 6 jam sekali.
Berdasarkan kontrak kerja mereka, kebanyakan ABK setuju bekerja dengan gaji bulanan USD 300 atau sekitar Rp 4.553.100,00 untuk kurs saat ini. Namun, kenyataannya, banyak dari mereka yang dibayar USD 1 per hari atau USD 42 per bulan, sekitar Rp 637.434,00 per bulan untuk kurs saat ini.
Duit sekecil itu juga masih dipotong biaya perekrutan dan uang keamanan. Maka dapat dikatakan, mereka dibayar sekitar USD 300 (Rp 4,5 juta) untuk setahun. Gaji tiga bulan pertama ditahan untuk biaya potongan.Paspor semua ABK ditahan oleh kapten selama di kapal. Penahanan paspor dilakukan saat awal kontrak kerja.
"Eksploitasi yang parah terhadap pekerja dalam kasus ini hanyalah pucuk dari gunung es. Kita harus memahami bahwa ada mekanisme struktural dan kontrak yang mencegah orang-orang ini untuk pergi dari pekerjaan dan memaksa mereka bekerja, bahkan ketika mereka menghadapi sakit yang sangat parah dan pelanggaran hak asasi manusia," kata pengacara APIL, JongChul Kim, dalam keterangan EJF.


0 Response to "Biadab! Orang Indonesia Kerja di Kapal China, Upah 100 Ribu Perbulan untuk 18 Jam Kerja Sehari, Minum Air Laut Hingga Dibuang ke Laut Jika Meninggal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel